Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) adalah wadah partisipasi masyarakat yang menjadi mitra Pemerintah Desa dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan desa, serta untuk meningkatkan pelayanan masyarakat. Jenis-jenis LKD yang umum meliputi Rukun Tetangga (RT), Rukun Warga (RW), Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK), Karang Taruna, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD), dan Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu).
Jenis-jenis Lembaga Kemasyarakatan Desa
- Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW): Lembaga yang dibentuk untuk mempermudah pembagian kerja dalam masyarakat yang lebih besar di tingkat desa, sering kali berfokus pada koordinasi dan pelayanan langsung kepada warga.
- Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK): Lembaga yang berfokus pada pemberdayaan perempuan dan keluarga, dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan keluarga melalui program-program di bidang pendidikan, kesehatan, dan ekonomi.
- Karang Taruna : Organisasi sosial kemasyarakatan yang dibentuk oleh dan untuk masyarakat yang berada dalam rentang usia tertentu, yang bertugas untuk mengembangkan kreativitas dan kepedulian pemuda di lingkungan desa.
- Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD): Lembaga yang dibentuk atas prakarsa masyarakat untuk membantu pemerintah desa dalam merencanakan, melaksanakan, dan mengendalikan pembangunan desa.
- Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu): Lembaga yang menyediakan layanan dasar kesehatan seperti imunisasi, gizi, dan kesehatan ibu dan anak di tingkat desa.
- Badan Permusyawaratan Desa (BPD): Meskipun berbeda dari LKD yang umumnya dibentuk atas prakarsa masyarakat, BPD juga merupakan lembaga kemasyarakatan yang berfungsi mewakili masyarakat dalam menetapkan kebijakan tingkat desa, seperti yang tercantum dalam berbagai peraturan daerah terkait LKD.
Fungsi dan Peran LKD
- Mitra Pemerintah Desa: LKD bekerja sama dengan pemerintah desa dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan desa.
- Pemberdayaan Masyarakat: Bertujuan meningkatkan kapasitas dan kesejahteraan masyarakat desa.
- Peningkatan Pelayanan: Berupaya untuk meningkatkan kualitas dan mempercepat pelayanan pemerintah desa kepada masyarakat.
- Pengembangan Partisipasi: Mengembangkan prakarsa, partisipasi, swadaya, dan gotong royong masyarakat.
- Penampung Aspirasi: Menjadi wadah untuk menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
